• 1.      Setiap posyandu, Puskesmas, Gereja dan Masjid memberikan edukasi pencegahan Stunting kepada seluruh sasaran ibu hamil, balita dan CALON PENGANTIN (Catin)

    2.      Setiap PKB/PLKB kader KB melakukan pelaporan perkembangan anak melalui laporan kartu kembang anak (KKA)

    3.      Setiap Posyandu dan Puskesmas melakukan pencatatan dan pelaporan hasil penimbangan dan pengukuran ke aplikasi E-PPBGM dan CATIN ke Aplikasi ELSIMIL di hari yang sama

    4.      Setiap Posyandu merujuk ibu hamil, balita dan calon pengantin (CATIN) yang bermasalah gizi dan melakukan intervensi sesuai masalah gizinya

    5.      Setiap Kepala Desa/ Lurah wajib untuk mengetahui memantau, mendampingi dan melaporkan secara regular terkait dengan kondisi Bumil, Bumil KEK, Bumil resiko tinggi, bayi, Balita dan Keluarga berisiko Stunting

    6.      Dalam rangka pelaksanaan intervensi serentak penurunan stunting perlu memastikan keterlibatan semua anggota Tim percepatan penurunan Stunting dari tingkat kabupaten sampai dengan tingkat Desa/ Kelurahan dan Staekholder lainnya

    7.      Melakukan pengukuran menggunakan alat Antropometri, Pemeriksaan ibu hamil, ibu bersalin, bayi dan balita

    8.      Memastikan setiap PKB/ PLKB, Kader, PPKB dan PPKBD melakukan konseling gizi

    9.      Setiap PKB/ PLKB memastikan semua ibu hamil, ibu bersalin, bayi, balita serta semua keluarga beresiko stunting sudah memiliki dokumen administrasi kependudukan

    10.   Melakukan kunjungan rumah ibu hamil dan balita yang tidak datang ke posyandu yang dilaksanakan oleh pemerintah desa/ kelurahan bersama dengan tim pendamping keluarga (TPK) dan/ atau kader pembangunan manusia dan kader posyandu

    11.   Semua camat wajib menandatangani komitmen bersama penurunan Stunting dengan bapak Penjabat Bupati Mnggarai Timur sesuai dengan target

    12.   Tim percepatan penurunan Stunting (TPPS) kabupaten Manggarai Timur melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan intervensi serentak.