Tugas Pokok dan Fungsi

Adapun Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika berdasarkan urusan dan kewenangan yang dimiliki adalah sebagai berikut  Dinas  Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Kepala Dinas mempunyai Tugas Pokok membantu Bupati Dalam melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Pelayanan Informasi, Media Baru dan Perfilman dan Media PercetakanBidang Pelayanan Informasi dan Komunikasi SosialBidang Jaringan, Persandian dan Pengolahan Data Elektronik.